WahanaNews-Sumut | Ratusan pengunjung Aksara Park Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, dibubarkan personil Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (19/2/2022), sekira pukul 21.30 WIB.
Sejak dibukanya tempat hiburan Aksara Park, diduga membuat kerumunan tanpa melakukan prokes Covid-19.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Disebut-sebut ijin Aksara Park dikeluarkan Pemkab Deli Serdang dengan jadwal mulai dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Waka Polsek dan Panit 2 beserta personil yang turun kelokasi langsung melakukan pembubaran terhadap ratusan pengunjung yang berkerumun di Aksara Park.
"Kita hanya membubarkan kerumunan di tempat ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan varian baru Onicrom. Untuk mengenai ijin tempat ini Aksara Park, kami tidak perna memberikan ijin karena itu tugas dan wewenang Pemkab Deli Serdang yang memberikannya," kata Agus. [rum]