WahanaNews.co I Serikat Koperasi CU (Credit Union) Satolop
Siborongborong diterpa isu dua pekan terakhir. Pengurus Koperasi yang memiliki anggota
puluhan ribu orang tersebut, tidak mampu melayani transaksi penarikan dana
simpanan. Khususnya simpanan non saham program Sibuhar, Sisuka dan Simapan, dibatasi
hanya Rp200.000.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Pembukaan Parheheon Ama HKBP Pohantonga, Siborongborong
Pengamatan WahanaNews.co sampai hari Jumat (26-02-2021)
Pukul 09.30 WIB, Kantor Pusat CU Satolop Siborongborong di Jln. Sisingamangaraja,
Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara, didatangi sejumlah orang, mengaku
kedatangan mereka untuk menarik dana simpanan guna keperluan mendesak, namun nilai
nominal dibatasi.
"Saya perlu dana cepat untuk keperluan anak, biasanya
setiap saat bisa ditarik. Kali ini kami disulitkan menarik dana simpanan
Sibuhar, Sisuka dan Simapan," kata seorang anggota CU Satolop, bernama Rosdiana Nadapdap, warga Desa Hutaraja
Kecamatan Sipoholon, masuk anggota lewat lingkungan Sitabotabo Kecamatan
Siborong-borong.
Baca Juga:
Rektor dan Para Dosen Unita Sambangi Lapas Siborongborong
Kekecewaan juga diungkapkan salah satu anggota warga
Lintongnihuta Kabupaten Humbanghasundutan, bermarga Sihombing. Dia mengungkapkan
rasa kekhawatirannya atas kejelasan dan kepastian dana simpanannya. Hal itu
juga, diamini puluhan anggota lain.
Pria yang berprofesi pedagang tersebut, berkeinginan menarik
dana simpanan karena mendengar isu bangkrut CU Satolop Siborong-borong.
Dia mengaku menjadi anggota sejak tahun 2003 dan baru kali
ini mengalami kendala dalam transaksi penarikan dana simpanan.
"Saya sudah sejak tahun 2003 masuk anggota CU Satolop, tetapi
baru sekali ini mengalami hal buruk seperti ini," ungkapnya.
WahanaNews.co menghubungi pihak menejemen CU Satolop,
tetapi belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada ditempat.
Dipintu Kantor CU Satolop Siborongborong ditempel
pengumuman No. 75/Kopdit
CU.STL/46/II/2021. Perihal Klarifikasi atas Kondisi di CU Satolop Siborongborong.
Klarifikasi itu ditandatangani pengawas CU. Point ke-3 tertulis "Memberikan
pemahaman baik kepada pihak lain yang bukan anggota pihak Kopdit CU Satolop,
supaya jangan ikut-ikutan memperkeruh keadaan agar ikut menarik simpanan non
sahamnya." (tum)