WahanaNews.co I DPRD Samosir menggelar Rapat
Paripurna Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati
Samosir TA. 2020 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar di Gedung DPRD
Samosir, Senin (10/05/2021).
Baca Juga:
Bupati Samosir Hadiri Acara Open House di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Saut Tamba,
Wakil Ketua Nasib Simbolon dihadiri oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST,
Sekdakab Jabiat Sagala, Kapolres Samosir, Anggota DPRD Samosir, Pimpinan OPD,
Camat beserta insan pers.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan secara garis
besar, LKPJ Kabupaten Samosir T.A 2020 menggambarkan hasil pelaksanaan rencana
pembangunan sebagaimana termuat dalam RKPD dan APBD Kabupaten Samosir Tahun
2020 yang merupakan Tahun ke empat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun
2016-2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Samosir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa perubahan RKPD
Kabupaten Samosir Tahun 2020 dengan penambahan prioritas pembangunan sebagai
respon atas pandemi Covid-19 serta dampaknya, menjadi dasar untuk melaksanakan
P-APBD T.A 2020. Alokasi anggaran pada perubahan APBD ini menjadi legalitas
bagi seluruh SKPD dalam pelaksanaan program dan kegiatan.