WahanaNews.co I DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat
Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Samosir tentang
Rekomendasi DPRD Kab. Samosir atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (03/06/2021).
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Total APBD Kabupaten Samosir Tahun 2025 Tercatat Lebih dari Rp 830 miliar
Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dipimpin Ketua DPRD Kab.
Samosir Saut Martua Tamba dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Samosir, Wakil
Bupati Samosir, Pimpinan OPD serta insan pers.
Pada pembukaan rapat, disampaikan bahwa sejak penyampaian
Nota Pengantar Bupati Samosir atas LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 tahapan pembahasan LKPJ telah dilaksanakan
dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan.
Baca Juga:
Di kegiatan Rapat Paripurna, Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Sebelas Propemperda Tahun 2026
Yaitu kunjungan kerja gabungan komisi, rapat kerja gabungan komisi
bersama pimpinan OPD, sehingga
diharapkan rekomendasi yang akan disampaikan nantinya dapat lebih konstruktif
dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.