WahanaNews.co I Penggunaan dana Biaya Operasional
Sekolah (BOS) dan pungutan dana komite di SMA Negeri 1 Garoga Kab. Tapanuli
Utara Tahun Ajaran 2020/2021 dipertanyakan.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Resmikan Program RAP SONANG di RSUD Tarutung
Hal tersebut bukan tidak berdasar, sebab sejak covid-19
melanda dunia, termasuk Indonesia dari awal bulan April 2020 sampai sekarang, pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan proses pembelajaran tatap
muka ditiadakan guna pencegahan penyebaran virus dan diganti dengan metode pembelajaran
jarak jauh, daring atau online.
Walau proses pembelajaran tatap muka ditiadakan, dana BOS
tetap dikucurkan pemerintah, jumlahnya pun tidak dikurangi.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Dalam aturan petunjuk teknisnya Permendikbud No. 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis BOS reguler, pengguna dana bos tersebut dapat juga
diperuntukkan untuk pencegahan covid-19 di lingkungan sekolah seperti pembelian
hand zanitizer, masker dan lain lain, termasuk membeli daya jasa (paket data)
untuk keperluan pembelajaran secara daring/onlie.
Karena metode pembelajaran secara daring/online,
kebutuhan-kebutuhan pembelajaran pada saat tatap muka otomatis sudah tidak ada.
Namun demikian, informasi yang didapat WahanaNews.co Kepala SMA
Negeri 1 Garoga, Bosar Sormin, S.Si., MM, masih melakukan pungutan Dana Komite di
masa pandemi covid-19.
Dari informasi tersebut, diperoleh keterangan besaran dana
komite yang dipungut sebesar Rp40.000/bulan/peserta didik. Jika dikalkulasikan,
dalam 1 tahun ajaran, 1 orang peserta didik menyetorkan kepada sekolah sebesar Rp480.000.
Data yang diperoleh wartawan jumlah peserta didik SMA Negeri
1 Garoga Tahun Ajaran 2020/2021 sebanyak 559 peserta didik. Bila dikalikan,
berarti dalam 1 tahun ajaran itu, sekolah diperkirakan sudah mengumpulkan dana sebesar
Rp268.320.000.
Soal aturan pengumpulan dana komite, Dinas Pendidikan Prov.
Sumatera Utara Cabang Humbanghasundutan yang membidangi SMA/SMK, bermarga Purba,
dihubungi wartawan media ini mengatakan, selama pandemi covid-19 pihak sekolah
dilarang untuk memungut dana komite.
"Selama pandemi covid-19 sekolah SMA/SMK Negeri dilarang
memungut, kecuali pihak komite sekolah mencari dana dari pihak ketiga yang
tidak mengikat untuk kebutuhan menambah biaya operasional sekolah," ujar Purba.
Hal tersebut didukung dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 soal penjelasan tentang ketentuan larangan
pungutan di SMA/SMK/SLB, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan seluruh
Indonesia.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Garoga, dihubungi
via selulernya untuk mengkonfirmasi terkait adanya pungutan dana komite di
sekolahnya, tidak dijawab. (tum)