WahanaNews-Sumut | Kordinator Investigasi LSM Mitra Edy Jhan Tony Pakpahan mempertanyakan keberadaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kecamatan Siborongborong. Pasalnya sampai sekarang anggaran tersebut tidak diketahui kemana rimbanya.
Edy mempertanyakan dikemanakan anggaran Dana Desa (DD) yang sedianya untuk mensejahterakan masyarakat di Desa itu melalui BUMDes di Desa se Kecamatan Siborongborong, siapa yang bermain?
Baca Juga:
Desa Bakal Jadi Backbone Bahan Baku MBG, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 14,2 Triliun
Edy mengatakan, bahwa BUMDes didirikan sejak Tahun 2017 lalu dengan usaha menjual token lostrik dan tabung gas LPG.
Namun, lanjut dia, anehnya belum seumur jagung atau hanya berjalan beberapa bulan saja, usaha BUMDes tersebut tidak diketahui rimbanya.
“Usaha BUMDes tidak terdengar lagi, banyak masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan usaha yang dikelola oleh pengurusnya. Kami minta agar uang yang digunakan itu bisa dipertangung jawabkan, karena ini mengunakan Dana Desa, artinya itu uang Negara,” kata Edy.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Buka Seminar Hasil Rakornas 2024
Ia membeberkan, bahwa anggaran yang telah digunakan untuk usaha awal kurang lebih Rp 50 juta sampai saat ini tidak ada kejelasanya.
Sementara salah satu Sekretaris Desa di Siborongborong membenarkan bahwa BUMDes didirikan sejak Tahun 2017 lalu.
Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pengurusnya untuk membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), padahal perjanjianya dilaporkan ke Pemdes tiga bulan sekali.
“Belum ada laporan SPJ nya kita terima padahal perjanjian 3 bulan sekali melaporkannya agar diinput ke Seskudes. Namun sampai saat ini belum ada pelaporan SPJ serta usaha BUMDes sudah tidak ada lagi,” beber dia.
Untuk diketahui, lanjut dia, bahwa dana BUMDes itu sudah diangarkan pada awalnya sebesar Rp 50 juta dengan bidang usaha penjualan token listrik dan usaha tabung Gas LPG namun usaha itu tidak berjalan tanpa sebab musabab alias macet.
“Kita tidak tahu sebabnya, kenapa? dana yang kami kucurkan dari DD itu kurang lebih Rp 50 juta, dan sisanya kami tahan, mengingat pengurusnya itu tidak pernah membuat SPJ,” ucap dia.
Ia menambahkan, kemana barang yang dijual oleh pengurus BUMDes tersebut pun sudah dilakukan pemanggilan oleh pihanya agar pengurusnya itu membuat laporan dan SPJ serta perkembangan usahanya, tapi mereka tidak mematuhinnya.
“Dana yang dikucurkan dari DD harusnya dipertangung jawabkan oleh pengurus dan kami berharap dana itu bisa berkembang untuk mensejahterakan masyarakat,” tutupnya. [tum]