SUMUT.WAHANANEWS.CO - Mantan calon bupati, Danjor Nababan dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus penggelapan uang oleh, Lilis Suryani Boru Sagala (Istri mantan calon wakil bupati Azhar Bintang) hal ini tertuang dalam surat laporan : STTLP/B/136/III/2025/SPKT/Polres Dairi Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2025.
Lilis Suryani Sagala melalui kuasa hukum, Supri Darsono Silalahi, menyebutkan uang pelapor yang digelapkan terlapor Danjor Nababan sebesar Rp 3.5 miliar.
Baca Juga:
Kampanye di Silima Pungga-pungga, Danjor Nababan: Hanya dengan Pendidikan Kita Bisa Melihat Jendela Dunia dan Merubah Nasib
"Uang sebesar 3.5 miliar ini diserahkan klien saya kepada terlapor dalam dua kali pemberian," kata Supri, Jumat (28/3/2025)
Sambung Supri menjelaskan pemberian pertama di Posko sebesar Rp 2 miliar diterima langsung Danjor Nababan dan istrinya Marlina boru Siagian serta disaksikan tim pemenangan.
"Untuk pemberian kedua pada sebesar Rp 1,5 miliar kepada Danjor Nababan di penginapan Sitabotabo Jalan Makmur Sidikalang," akunya.
Baca Juga:
Relawan Danjor-Bintang Perbaiki Jalan Sidikalang-Parongil
"Uang sebesar 1,5 milyar diterima langsung Danjor Nababan dan istrinya Marlina boru Siagian," imbuhnya.
Selanjutnya pada tanggal 28 November, pelapor mempertanyakkan kapan uang yang dititipkan itu akan dikembalikan.Oleh Danjor dijawab akan di rembukan dulu dengan keluarganya.
"Maka, hasil keputusan dibuatlah surat pernyataan penitipan uang sebesar 3,5 milyar dan ditambah Rp 300 juta untuk pembayaran utang Danjor Nababan terhadap rekan rekan tim pemenangan, sehingga utang Terlapor menjadi Rp 3,8 milyar. Terlapor pun berjanji akan mengembalikan uang itu tanggal 16 Maret 2025," ujar Supri.
Namun, hingga ditunggu sampai tanggal 17 Maret 2025 jam 10.00 WIB. Terlapor belum juga mengembalikan uang titipan senilai 3,8 milyar.
Selanjutnya terang Supri, LS melalui kuasa hukumnya memberikan surat somasi kepada Danjor Nababan tertanggal 20 Maret 2025 agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun bukan menjawab dengan cara kekeluargaan, somasi kami tersebut malah direspon dengan melaporkan kliennya ke Polda dengan menyatakan bahwa surat pernyataan yang ditandatanganinya dia tandatangani dibawah tekanan dan ancaman. Hal ini jelas jelas jelas sangat mengada ngada," terang Supri.
Surat dibuat oleh seorang advokat yg menjadi tim hukum Danjor, ditandatangani dan disaksikan oleh banyak orang termasuk beberapa tokoh Dairi, selain itu sebagai kandidat Bupati Danjor Danjor dikawal ajudan dari anggota polri.
"Bagaimana mungkin ada ancaman dengan fakta fakta tersebut," ujar Supri.
Diakhir releasenya Supri mengajak agar pak danjor membuka hati nuraninya.
"Jujurlah ndk usah main sandiwara se oalah olah memposisikan diri sebagai 'korban' dengan tujuan agar tidak mengembalikan uang kliennya," ujar supri
"Klien saya pun merasa bahwa uangnya telah digelapkan dan merasa dirugikan, sehingga membuat laporan ke Polres Dairi," tutupnya.
Saat dikonfirmasi Istri Danjor Nababan, ia meminta agar WahanaNews.co menghubungi pengacaranya. Ketika dikonfirmasi pengacara nya bernama Roder Nababan via WhatsApp, ia menyatakan hak seseorang untuk membuat laporan ke polisi.
"Kalau kami dari kuasa hukum pak Danjor, semua orang berhak melaporkan tentang apa yang ia yakini tentang terlapor melakukan tindak pidana kepada dia, jadi hak setiap orang untuk melaporkan, tapi kan kalau kami dari kuasa hukum dari Danjor, kalau ada disebutkan penitipan uang, kapan dititip kan uang itu? dan untuk apa uang itu dititipkan? Jadi dititipkan uang harus ada asal muasalnya," ucapnya, Minggu (30/3/2025).
Jelas Roder, kenapa dititipkan uang kepada Danjor, Danjor itu bukan tempat penitipan uang. Dan apa hubungan Danjor dengan Azhar atau Lilis sehingga si Lilis atau Azhar menitipkan uang sebanyak itu kepada Danjor.
"Jadi kalau dari kita kuasa hukum Danjor, bahwa klien kami tidak pernah menerima penitipan uang dari Azhar atau Lilis," akunya.
"Namun uang yang diserahkan tersebut adalah dana partisipasi nya sebagai calon Wakil Bupati Dairi, dengan perjanjian sebelumnya sebanyak Rp 4 miliar rupiah," tambahnya.
Terkait adanya surat pernyataan yang ditandatangani Danjor yang juga disaksikan oleh banyak orang dan beberapa tokoh di kabupaten Dairi, Roder membenarkannya.
"Benar, saya juga sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum Danjor sebelumnya, dia mengatakan kalau yang dilakukan Danjor hanya dibuat sebatas penyelamatan Danjor pada ketika itu, dan beliau lah yang menyarankan untuk tanda tangan saja, besoklah, karena inikan bagaimana dirimu bisa selamat saja," bebernya.
"Penyelamatan pada saat itu, ada orang teriak teriak, bunuh aja bunuh aja mereka, siapapun akan melakukan dan saya pun sebagai sarjana hukum betul yang disarankan Ucok itu," imbuhnya, sembari menjelaskan Ucok Silumban gaol adalah pengacara Danjor sebelumnya.
Masih Roder menyatakan pada tanggal 28 November tidak ada penitipan uang ditanggal 28 November tersebut.
"Kalau disebutkan penitipan uang tanggal 28, kapan dititipkan uang itu di tanggal 28, tidak ada uang dititip kan pada tanggal 28 itu, tidak ada penitipan uang setelah penghitungan suara," katanya.
Uang yang dikasih Azhar untuk partisipasi yang dimaksud Roder, ketika ditanya kembali apakah Danjor pernah berjanji akan memulangkan?, Roder menyampaikan tidak ada dijanjikan untuk dipulangkan karena itu dana partisipasi bahkan itu masih kurang.
"Kalau lah seperti itu, maaf maaf saja dengan uang tiga miliar bisa jadi calon bupati, mungkin abang juga mau meminjamkan uang dari orang agar bisa jadi calon bupati dengan uang tiga miliar," tuturnya.
Baru kali ini kulihat di Indonesia ini, satu satunya di Kabupaten Dairi sebagai pemecah rekor, setelah dia kalah mengembalikan uangnya
"Makanya perlu kabupaten Dairi perlu mendapat piala, pak Azhar itu harus mendapat piala muri dan kita usulkan dia mendapat piala muri," ujarnya.
"Pesan saya kalau ada uang jangan mau berpolitik kalau tidak siap menerima kekalahan, jangan kayak anak anak kalau dulu kalau kita kalah bertumbuk misalnya waktu kecil, kita bilang kau curang sama yang menang. Kalau lah kalah dalam pertandingan harus menerima kekalahan dan mari kita rujuk kembali itu saja," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]