WahanaNews.co | Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang digulirkan pemerintah pusat untuk Papua sejak tahun 2001 lalu melalui Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 dengan dana sebanyak Rp 84 triliun, sudah 20 tahun dana Otsus dikucurkan di tanah Papua.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Jilid 1 Otsus Papua berakhir, pemerintah pusat mensahkan Undang-undang Otsus Jilid II pada tanggal 15 Juli 2021 lalu di DPR RI untuk kembali mengucurkan dana Otsus Papua jilid 2.
Berbagai tanggapan datang sebagian masyarakat Papua yang menolak Otsus Papua jilid 2 setelah disahkan pemerintah melalui anggota Dewan di Senayan Jakarta.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Sejumlah massa warga papua yang mengatasnamakan Front Rakyat Papua melakukan demontrasi menuju kantor Dewan Kota Sorong menolak dana otonomi khusus (Otsus Papua), Senin 19 Juli 2021.
Sebelum sampai di kantor Dewan, massa Front Rakyat Papua dihadang aparat Polresta Kota Sorong dibilangan jalan Ahmad Yani Kota Sorong tadi pagi, selanjutnya aparat membubarkan paksa aksi massa yang menolak Otonomi Khusus Jilid II yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 15 Juli 2021 lalu di DPR RI.
Aksi demonstrasi tidak dapat izin dari pihak Kepolisian, Polresta Sorong Kota meminta para demonstran untuk membubarkan diri, apa lagi demonstrasi dari pihak Front Rakyat Papua dilakukan ditengah-tengah situasi COVID-19 yang saat ini sangat memprihatinkan di Kota Sorong, dimana saat ini diberlakukan zona PPKM Darurat, sehingga aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 15 orang demonstran.
Menurut Yohanis Mambrasar, Front Rakyat Papua yang menolak Otsus merupakan gabungan pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua Kota Sorong. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi warga Kota Sorong yang menolak kebijakan Otsus jilid II. "Hingga kini para pendemo masih diamankan di Polres Kota Sorong, ungkapnya. (JP)