Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap
komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem
Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari
bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa
dirugikan pers untuk
menempuh
prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun
1999 dan Peraturan Dewan Pers.
Hal yang tidak kalah
penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk
senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik
dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan. (tum)