WahanaNews.co I Aksi Heriyanti anak pengusaha Akidi Tio yang dianggap membuat kegaduhan terkait hibah Rp 2 triliun kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penghinaan kebangsaan.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
"Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16," ujar Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Palembang. Ratno menyebut aksi Heriyanti membuat kegaduhan.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Berikut ini pasal yang dimaksud: