Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Pasal 16
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.
Ratno mengatakan kasus ini berawal dari dua tim yang dibentuk oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri setelah menerima sumbangan secara simbolis pada Senin (26/7). Salah satu tim itu punya tugas mengusut asal usul duit Rp 2 triliun itu.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
"Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlahnya fantastis, Rp 2 triliun," ucapnya.