WahanaNews-Sumut | Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga-Tapanuli Tengah, menggeruduk Pondok 767 Cafe dan Resto yang berada di jalan S. Parman, Kota Sibolga, sambil membawa beberapa kertas karton yang berisikan tuntutan massa aksi, Selasa (10/1/2023).
Adi Gunawan Pasaribu, selaku pimpinan aksi dalam orasinya mengatakan, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan izin pemakaian lahan diatas laut, yang seharusnya tertulis dalam surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sibolga, Nomor : AL.306/I//10/KSOP.Sbg/2020, dengan peruntukkan Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Dan hasil izin yang dikeluarkan oleh KSOP Sibolga, seharusnya diperuntukkan untuk perdagangan besar hasil perikanan, yang dapat memajukan perekonomian masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi," kata Adi.
Menurutnya, izin yang sudah dikeluarkan oleh KSOP Sibolga, sudah dialihfungsikan menjadi cafe dan resto, yang jelas-jelas hal itu dinilai melanggar aturan yang berlaku.
"Kami melaksanakan aksi ini bukan serta merta untuk membuat keonaran, namun ingin menyuarakan kebenaran. Ini jelas sudah terjadi penyalahgunaan izin, dimana dari izin untuk sandaran kapal, menjadi cafe dan resto," teriak Adi.
Baca Juga:
Polisi Olah TKP Rumah Wartawan di Labuhanbatu yang Diduga Dibakar OTK
Namun ironisnya, sambung Adi, pihak-pihak yang terkait, seolah-olah membiarkan hal ini terjadi, yang hingga saat ini telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.
"Kami akan melaporkan hal ini, dengan dalil penyalahgunaan izin pemakaian lahan diatas perairan, ke pihak berwajib. Sebab, ada kerugian tercipta dari pendirian cafe dan resto tersebut," tegasnya.
Amatan di lokasi, dalam aksi tersebut, sempat terjadi tolak menolak antara massa aksi dengan pihak kepolisian. Massa sempat memaksa masuk untuk melihat langsung Pondok 767 Cafe dan Resto, yang diduga telah menyalahgunakan izin.