SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di ruang direksi PTPN I Regional 1 dan lima lokasi lainnya pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Lokasi-lokasi yang digeledah meliputi kantor PT NDP, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan bahwa penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor: 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
"Serta Surat Izin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025," ujarnya.
Sambungnya, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1.
Baca Juga:
Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Nilai Proyek Capai Ratusan Miliar
"Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan di lokasi penggeledahan," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]