SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di ruang direksi PTPN I Regional 1 dan lima lokasi lainnya pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Lokasi-lokasi yang digeledah meliputi kantor PT NDP, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Prabowo Angkat Suara
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan bahwa penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor: 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
"Serta Surat Izin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025," ujarnya.
Sambungnya, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1.
Baca Juga:
Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang tidak Ideal
"Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan di lokasi penggeledahan," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]