WahanaNews-Sumut | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, untuk meninjau kembali soal pencopotan atau pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat atas nama Rahmati Daeli, karena hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Hal ini diketahui berdasarkan surat yang dilayangkan oleh KASN dengan nomor : B- 3439/KASN/10/2021, Perihal : Rekomendasi Hasil Klarifikasi atas pengaduan saudara Rahmati Daeli, tertanggal 05 Oktober 2021, yang ditujukan secara langsung kepada Bupati Nias Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ditandatangani oleh ketua KASN Agus Pramusinto.
Baca Juga:
Orasi Kebangsaan Hinca Panjaitan: Bobby Tokoh Muda yang Layak Pimpin Sumut
Dalam surat tersebut, KASN menyampaikan, bahwa keputusan Bupati Nias Barat, yang mencopot atau memberhentikan sementara Rahmati Daeli dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan antara lain yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Pada Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) bahwa PPK dilarang melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dimana Berkaitan dengan Hasil Evaluasi Kinerja tersebut dapat dilaksanakan penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian agar disampaikan salinan surat tersebut kepada KASN.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Kabinet Merah Putih Era Prabowo Libatkan 4 Putra Terbaik Sumut
Kemudian, hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang telah diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam surat tersebut, KASN juga menegaskan, bahwa Bupati Nias Barat (Khenoki Waruwu) terpilih dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 16 April 2021, maka dilarang melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Tugas KASN Nomor: ST/305/KASN/09/2021, tanggal 14 September 2021, oleh Tim Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah II, telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Barat, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat, Inspektur Kabupaten Nias Barat dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2021 lalu di Gunungsitoli.