WahanaNews.co I Kelompok kerja pemilihan (Pokja)
paket proyek Pembangunan Pagar Keliling Kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)
Menado diduga dengan sengaja melanggar aturan untuk memenangkan perusahaan penawaran
tertinggi.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Penelusuran WahanaNews.co pada portal lpsekemenag, pokja pemilihan
melelangkan paket Pembangunan Pagar Keliling Kampus IAKN Menado pada tanggal 07
Juli 2021, dengan HPS Rp424.763.831,82
Ada enam perusahaan yang memasukkan harga penawaran. Yaitu: 1.
CV DA menawar Rp316.679.461,88. 2. CV JS menawar Rp330.825.000,00.
3. CV LI menawar Rp 337.687.245,95. 4. CV AP menawar Rp339.797.044,46 5. CV GJ
menawar Rp339.811.065,64 dan 6. CV MB menawar Rp 365.518.638,76.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
CV DA merupakan penawar paling rendah di urutan pertama
yakni 85% dari nilai HPS. Sedangkan CV MB yang ditetapkan pokja pemilihan
sebagai pemenang tender adalah urutan nomor enam, penawar dengan harga
tertinggi (68% dari HPS).
Atas penetapan pokja pemilihan tersebut, CV DA telah
melakukan sanggahan. Sebab menurut Direktur CV DA alasan pokja mengalahkan
pihaknya tidak berdasar.
"Kami dikalahkan dengan alasan tidak ada rincian keluaran
untuk item pekerjaan pembersihan akhir," kata AAP, Direktur CV AD kepada WahanaNews.co Kamis,
(29/07/2021).
"Dalam aturan LDP Bab XIII. EKH yang harus dievaluasi
kewajaran harga adalah bagi peserta yang menawar di bawah 80% dari HPS.
Sementara pada saat evaluasi, pokja pemilihan tidak melakukan evaluasi
kewajaran harga dan klarifikasi langsung terkait daftar kuantitas dan harga
pada kami. Hanya meminta dokumen penawaran dan bukti pendukung pada saat
diundang klarifikasi," sebut Direktur CV. DA.
Pada saat pembuktian klarifikasi, CV DA dinyatakan lengkap
sebagaimana tertuang dalam berita acara pembuktian kualifikasi
No.18/Pokja.UKPBJ/IKN.02/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (Perlem KPP) No. 12 Tahun 2021, jika sudah pembuktian kualifikasi
dinyatakan hasil lengkap/ada maka harus dinyatakan lulus.
Dalam Perlem KPP tersebut tidak ada disebutkan, peserta
tender gugur jika tidak melampirkan rincian keluaran dan harga untuk pekerjaan
bagian lamsum tanpa melakukan evaluasi harga.
"Alasan tidak ada rincian keluaran untuk item pekerjaan
pembersihan akhir, untuk mengalahkan perusahan kami jelas tidak berdasar,"
tambahnya.
Atas permasalah tersebut, hasil konsultasi Direktur CV DA
dengan beberapa Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yang terverfikasi dari LKPP juga
menyatakan, apabila tidak melampirkan rincian keluaran untuk bagian pekerjaan
lamsum tidak dapat digugurkan.
Terpisah, Kepala Divisi Hukum Badan Pemantau dan Pencegahan
Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Alpredo
Gultom, SH, CPL, yang juga anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia
(APPI) mengatakan, tindakan yang dilakukan Pokja Pemilihan IAKN Manado terkesan
mencari-cari kesalahan.
"Aturan dalam tender sudah jelas, evaluasi rincian keluaran
untuk pekerjaan lamsum hanya berlaku pada perusaan yang menawar dibawah 80%. Pokja
IAKN Manado jelas membuat alasan yang mengada-ada, itu cacat hukum," kata
Alpredo.
Ia menyebutkan, pokja pemilihan IAKN Manado
sepatutnya menjalankan aturan dengan tepat dan benar, sebab membawa nama keagamaan.
"Mengacu pada aturan, pokja pemilihan IAKN Manado
harus melakukan evaluasi ulang, kalau tidak, kuat dugaan ada upaya untuk memenangkan
rekanan tertentu. Proyek dengan nilai kecil saja sudah begini, apalagi dengan
nilai yang besar," imbuhnya. (JP)