WahanaNews.co I LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Kabupaten
Simalungun menyoroti proyek pembangunan Kamar Mandi Guru di Dinas Pendidikan
Kabupaten Simalungun, pihaknya mendesak agar proyek tersebut diperiksa Aparat
Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
Pastikan Danau Toba Bersih dari Eceng Gondok, Personel Kodim Rutin Lakukan Pembersihan
"Proyek ini diduga tidak mempedomani Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta UU No. 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi," kata Direktur LRR Simalungun Joel Sinaga, kepada
WahanaNews.co di kantornya Selasa, (16/3/2021).
Dia menuturkan selain tidak jelas kepanitiaan pembangunan
kamar mandi guru tersebut, kini proyek terbengkalai karena pengguna anggaran
dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tidak bisa membayar hasil pekerjaan
(volume) kepada perusahaan pelaksana walaupun
sudah menyetor sebesar 22% didepan dari nilai paket pekerjaan.
Baca Juga:
Viral Bandar Sabu di Sumut Buka Mulut, Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi Polres Labuhanbatu
Dalam waktu dekat LRR akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan
Tinggi dan Dirkrimsus Polda Sumut, sebab menurut mereka, laporan ditingkat
daerah pesimis untuk ditindak lanjuti.