WahanaNews.co I Empat pejabat Kabupaten Padang Lawas
Utara (Paluta) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber dan Tipikor
Polda Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Paluta, Senin (9/8/2021).
Baca Juga:
Gawat, Kabel PLN Hanya Satu Meter dari Tanah di Kecamatan Halongonan, Paluta: Ancaman bagi Masyarakat
Penangkapan pejabat tersebut dibenarkan, Pejabat Sementara
Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan. "Iya
benar," ujar Kompol Muridan.
Saat ini, lanjutnya, tim dari Dirkrimsus Polda Sumut sedang
dalam perjalanan membawa para terduga ke Polda Sumut untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Masjid Nurul Iman di Halongonan Timur, Paluta: Simbol Keimanan dan Kekhusukan
"Sedang dalam perjalanan mereka kemari (Polda
Sumut)," ucapnya.
Akan tetapi, ia belum mengetahui berapa jumlah terduga yang
sedang dibawa oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Saber Pungli dan
Tim Tipikor Polda Sumut menangkap Kepala Puskesmas (Kapus) Hutaimbaru,
Kabupaten Paluta dan 3 orang lainnya.
OTT ini berkaitan dengan adanya pungutan liar dan pemerasan
terhadap bidan desa. Yaitu terkait dengan penerimaan BOK (Bantuan Operasional
Kesehatan) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.
Berdasarkan kabar yang beredar, jika bidan tersebut tidak
mengikuti permintaan Kapus maka rekening bersangkutan diblokir. Sehingga tidak
bisa menerima BOK. Diamankan barang bukti sekitar puluhan juta dari operasi
ini.
OTT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda
Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021. (tum)