WahanaNews.co I Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat Papua Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sorong sosialisasikan program Jaksa Masuk Sekolah dengan program pencegahan tidak pidana terhadap pengelolaan penggunaan Dana Bos pada satuan pendidikan di Kumurkek, Kamis (27/5).Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, ErwinSaragih, SH. MH mengatakan bahwa sosialisasi tersebut guna mencegah tindak pidana penggunaan Dana Bos lingkup pendidikan Kabupaten Maybrat khususnya setiap kepala sekolah. Hal ini dilakukan karena memiliki sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dengan Dinas Pendidikan Maybrat."Kami juga punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi karena mencegah lebih bagus dari pada mengobati. Dan kami akan turun ke setiap wilayah kerja kami dengan melakukan hal yang sama," tutur Kepala Kejari Erwin Saragih.Dirinya mengaku bahwa wilayah kerja Kejari Sorong baru pertama kali melakukan program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan sosialisasi. Kabupaten/Kota lainnya belum melakukan kegiatan serupa."Ya puji Tuhan ya kegiatan seperti ini baru pertama kali dilakukan di Maybrat. Sementara Kabupaten lain dengan Kota Sorong belum. Ini bukannya mereka tidak mau, tapi belum," akuinya.Sementara itu Kepala seksi inteljen (Kasi Intel) kejaksaan Negeri Sorong Rafail Napitupulu SH, MH dalam Kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan soal kewajiban menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), termasuk dalam penggunaan dana BOS."Pada pertemuan itu, Kasi Intelijen Kejari Sorong, Rafail Napitupulu menyinggung tentang penggunaan dan pelaporan dana BOS di SD dan SMP di kabupaten Maybrat," untuk mewujudkan itu, Kejari Negeri Sorong mengingatkan penyelenggaraan pendidikan beserta seluruh kegiatan pelaksanaan program, manajemen SDM, peningkatan kinerja dan pelayanan publik harus bertumpu pada komitmen, pola pikir dan budaya kerja yang bersih, efektif, dan efisien agar bebas dari korupsi. Salah satunya adalah penyelenggaraan pendidikan yang terkait dengan pembiayaan dari Dana BOS, jelasnya.Segala perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS."Baca dan pedomani Juknis penggunaan dan pelaporan BOS. Bila sudah sesuai aturan pasti aman," ucap Kasi Intel Kejari.Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu S.Sos, M.Si menyambut positif dan apresiasi Kejari Sorong yang telah membangun kerja sama untuk melakukan sosialisasi. Dirinya sangat menyetujui program tersebut agar kepala sekolah dengan dewan guru dapat memahami penggunaan dana BOS yang baik dan benar.Kornelius Kambu yang akrab disapa Kone ini mengapresiasi program tersebut agar tidak terdapat opini yang datang dari berbagai pihak terkait penggunaan anggaran sekolah dan hak para guru."Saya berterima kasih karena sudah hadirkan Kejari datang ke sini mendengar langsung penjelasan, supaya kepala sekolah atau dewan guru yang merasa dirugikan karena gajinya dipotong ya silahkan mengadu ke Kejari sana. Kalau ditemukan bukti jelas, ya kami siap menghadap ke Kejari. Tidak ada yang kebal hukum di sini. Jadi jangan munculkan opini yang tidak bertanggung jawab hanya di medsos saja," tegasnya.Kornelius Kambu berharap kepada semua kepala sekolah dan dewan guru untuk bersinergi meningkatkan mutu pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa di Kabupaten Maybrat, imbaunya. (JP)