WahanaNews.co | Dalam upaya penurunan Stunting di Kabupaten Bengkalis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, di Aula kantor Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/04/21).Dan dibuka Camat Bantan diwakili Kasi Tata Pemerintahan (TAPEM) Hanafi dan dihadiri Kepala Dinas PMD Yuhelmi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis diwakili Kasi Surveilans dan Imunisasi Eji Marlina, seluruh Kepala Desa dan para tenaga kesehatan se-Kecamatan Bantan.Pada kata sambutannya Hanafi menyampaikan, bahwasannya Camat Bantan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut, supaya bisa diterapkan di masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Bantan dengan tepat."Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, dan mudah-mudahan dengan diadaknnya sosialisasi ini dapat diterapkan di desa-desa yang ada di Kecamatan Bantan, sehinggai kita dapat membantu turunnya angka stunting pada anak di Bengkalis khususnya di Kecamatan Bantan ini," ungkap Hanafi.Lalu selaku Kadis PMD Yuhelmi mwngatakan, bahwa tujuan utama dari Perbup terkait peran desa dalam penurunan stunting terintegrasi adalah, untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya penurunan stunting."Maksud perbup ini terkait peran desa dalam penurunan stunting terintegrasi adalah, peraturan yang menjelaskan peran dan kewenangan desa yang digunakan sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDES, termasuk dana desa untuk melaksanakan kegiatan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat Desa," terang Yuhelmi.(JP)