WahanaNews.co I Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja.Peraturan Bupati Karo nomor 24 tahun 2016 bab IV pasal 4 ayat 1 menyatakan setiap pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepersertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.Hal berbeda dilakukan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe yang terkesan mengabaikan peraturan Bupati Karo sekali gus mengebiri hak- hak pekerja yang selama ini bekerja tanpa ada jaminan sosial kecelakan kerja di jajaran PDAM tersebut.Dari keterangan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe, Jonara Tarigan via selulernya kepada wartawan, Rabu (15/07/2021) diketahui jumlah karyawanya yang bertugas di kantor dan di lapangan sebanyak 112 orang."Pegawai PDAM Tirta Malem Kabanjahe berjumlah 112 orang. Hingga saat ini mereka belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya singkat.Sementara pengakuan dari beberapa petugas atau pekerja yang sering berada dilapangan bagian penagihan dan pemasangan penyambungan air kerumah pelanggan mengaku sering merasa khawatir.Kekhawatiran itu pada saat melakukan pekerjaan bisa mengalami kecelakaan kerja, yang sewaktu-waktu mengintai keselamatan mereka. (tum)