WahanaNews-Sumut | Dalam rangka penataan parkir, khususnya hari Onan (Pekan) yang dilaksanakan setiap Rabu di Onan Baru, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Dinas perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 550/ 97/Dishub/I/2020 perihal penataan parkir kendaraan yang ditujukan kepada Pemilik kendaraan diseputaran Onan Baru, Kecamatan Pangururan yang diterbitkan 27 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, S.Sos kepada WahanaNews-Sumut, Kamis (17/02/2022).
Baca Juga:
Jalankan Program TJSL, PT. Inalum Salurkan 16 Laptop ke Sekolah Samosir
Hal itu merupakan program kerja dinas perhubungan dalam rangka mengurangi kemacetan dan kepadatan kendaran ketika hari Onan (Pekan) setiap hari Rabu .
"Kita sudah keluarkan Surat Edaran (SE) pada masyarakat pemilik kendaraan diseputaran Onan Baru Pangururan, Surat Edaran yang kita keluarkan dalam rangka penataan dan penertiban parkir kendaraan diseputaran Onan Baru Kecamatan Pangururan," ucap Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung.
Sesuai dengan SE tersebut, maka Dinas Perhubungan mengharapkan bagi pemilik kendaraan yang melakukan parkir permanen atau berhari hari di seputaran Pasar Pangururan agar memindahkan kendaraannya keluar dari bahu jalan dan memarkir diluar dari Pasar Pangururan demi kelancaran arus lalu lintas setiap pelaksanan pekan. [rum]