WahanaNews.co | DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara,
merekomendasi Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu untuk memerintahkan PT Gunung
Raya Utama Timber Industries (Gruti) untuk tidak melakukan kegiatan di areal
yang diusahai masyarakat.
Baca Juga:
Amdal PT DPM Lulus Verifikasi Administrasi, Kini Menunggu Sidang Komisi di KLH
Hal itu salah satu butir rekomendasi DPRD Dairi atas
keberadaan PT Gruti di Kabupaten Dairi, sebagaimana keputusan DPRD Dairi Nomor
10 tahun 2021, dibacakan anggota DPRD Manat Sigalingging, dalam sidang
paripurna, Senin (07/06/2021).
Baca Juga:
Mendukung Keberadaan PT Gruti, Warga Parbuluan Datangi Gedung DPRD Dairi
Rekomendasi itu, sesuai hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).