WahanaNews.co | DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara,
merekomendasi Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu untuk memerintahkan PT Gunung
Raya Utama Timber Industries (Gruti) untuk tidak melakukan kegiatan di areal
yang diusahai masyarakat.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Roy Sagala Minta Pelantikan Wakil Bupati Dairi Ditunda
Hal itu salah satu butir rekomendasi DPRD Dairi atas
keberadaan PT Gruti di Kabupaten Dairi, sebagaimana keputusan DPRD Dairi Nomor
10 tahun 2021, dibacakan anggota DPRD Manat Sigalingging, dalam sidang
paripurna, Senin (07/06/2021).
Baca Juga:
Periode ke-2, Wanseptember Situmorang Dilantik Sebagai Pimpinan DPRD Dairi
Rekomendasi itu, sesuai hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).