WahanaNews.co | DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara,
merekomendasi Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu untuk memerintahkan PT Gunung
Raya Utama Timber Industries (Gruti) untuk tidak melakukan kegiatan di areal
yang diusahai masyarakat.
Baca Juga:
Halim Lumbanbatu Gelar Syukuran Terpilih Sebagai Anggota DPRD Dairi 2024-2029
Hal itu salah satu butir rekomendasi DPRD Dairi atas
keberadaan PT Gruti di Kabupaten Dairi, sebagaimana keputusan DPRD Dairi Nomor
10 tahun 2021, dibacakan anggota DPRD Manat Sigalingging, dalam sidang
paripurna, Senin (07/06/2021).
Baca Juga:
Dua Ribuan Masyarakat Dapil IV Dairi Hadiri Syukuran Wanseptember Situmorang
Rekomendasi itu, sesuai hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).
Selain itu, Bupati Dairi diminta untuk mengajukan permohonan
revisi ulang ijin PT Gruti yang telah diaddendum pada tahun 2020, ke pemerintah
pusat. Hal itu mengingat sebagian areal konsesi PT Gruti berada di kawasan yang
sudah dikuasai masyarakat.
Rekomendasi berikutnya, Bupati Dairi diminta mendata ulang
lahan yang sudah dikuasai masyarakat sesuai titik kordinat lahan tersebut.
Bupati diminta bertindak tegas dan bekerja sama dengan pihak
penegak hukum untuk menindak para pelaku perusak hutan dan penebangan kayu
secara illegal di Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan.
Butir rekomendasi berikutnya, Bupati Dairi diminta untuk
membuat permohonan kepada pemerintah pusat agar lahan yang sudah dikuasai
masyarakat dan produktif agar mendapat legalitas hukum.
Bupati Dairi juga diminta supaya sertifikat yang telah
dimiliki masyarakat untuk diverifikasi ulang keabsahannya .
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutannya usai
menerima berkas rekomendasi itu menyebut, akan menindaklanjuti rekomendasi
itu, setelah dibahas pihak eksekutif.
"Rekomendasi pansus DPRD ini akan menjadi topik
pembahasan kami eksekutif dan kordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat
atau kementerian terkait guna mencari solusi agar permasalahan keberadaan PT
Gruti dengan masyarakat cepat selesai," kata Eddy.
Sebagaimana diketahui, beberapa kali ribuan
warga dari Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan menyampaikan aspirasi
melalui aksi demo di depan kantor Bupati Dairi dengan tuntutan penolakan atas
penyerobotan tanah yang disebut dilakukan PT Gruti. (tum)