SUMUT.WAHANANEWS.CO – Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengelolaan parkir di kota ini. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH. dan dihadiri oleh anggota Komisi 4 serta sejumlah Otonomi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Permasalahan PBG Jadi Fokus Utama
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, Hadiri RDP Evaluasi Kinerja Kemenkumham
Dalam RDP tersebut, dibahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai maraknya kasus bangunan yang dibangun tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau bangunan yang sudah berdiri padahal administrasi PBG masih dalam proses.
"Hal ini menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan karena dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (3/3/2026).
Beberapa lokasi bangunan yang menjadi sorotan antara lain bangunan di atas drainase di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, tempat tinggal di Jalan Istiqomah Kecamatan Medan Helvetia, serta lapangan padel di Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI RDP Bersama Kementerian Sekretariat Negara
Imbauan untuk Pemilik Bangunan dan OPD
Komisi 4 mengimbau pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG mereka agar sesuai dengan peraturan. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diharapkan dapat menegakkan aturan dengan tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin yang sah.
Juga Bahas Pengelolaan Parkir Berbasis Teknologi