WahanaNews.co I Langkah Walikota Medan, Bobby
Nasution yang menyegel Mall Centre Point akibat tunggakan pajak senilai Rp56
miliar mendapat dukungan dari Anggota DPRD, Syaiful Ramadhan.
Baca Juga:
Penyaluran Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Sumut Kepada bapak Khairul anwar saragih
"Kemarin terbukti, Wali Kota menyatakan nal Centre
Point bermasalah dengan pajak, karena sampai menunggak Rp56 miliar,"
ungkap Syaiful di Medan, Sabtu (10/07/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut
menerangkan, sejak berdirinya mal yang dilengkapi "department store",
"retailer fashion", restoran kasual dan area hiburan anak-anak pada
2015 ini telah muncul banyak masalah.
Baca Juga:
Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE
Waktu itu, lanjutnya, Fraksi PKS DPRD setempat menolak dan
tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya nal Centre
Point yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bayangkan saja, bangunan megah tetapi tanpa IMB. Tidak
membayar pajak, tapi bisa beroperasi dengan leluasa. Sementara masyarakat kecil
harus memiliki IMB atau menyalahi izin, langsung ditindak," tegas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan
penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB)
kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar.
"Kita berharap masalah ini, bisa
diselesaikan. Selain untuk penegakan aturan agar dirasakan masyarakat berlaku
adil di Kota Medan," ujar Syaiful yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan.
(tum)