WahanaNews-Sumut | DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, Senin (5/9/2022).
Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E, didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E, M.M, dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H, M.H, serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E, M.M, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Diketahui, DPRD Kota Medan memiliki agenda prioritas pada Masa Sidang Ketiga Tahun 2022 ini, seperti pembahasan P-APBD Kota Medan Tahun 2022, pembahasan R-APBD Kota Medan Tahun 2023, serta pembahasan beberapa Ranperda Kota Medan, dan agenda kegiatan lainnya.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022. Nota Pengantar ini merupakan adanya perubahan prakiraan oleh pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang didorong oleh perbedaan atau pergeseran asumsi-asumsi dasar kebijakan yang ditetapkan pada KUA (Kebijakan Umum Anggaran), dan adanya perubahan atas APBD tahun anggaran berjalan.
Dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E, M.M, mengatakan Nota Pengantar ini diharapkan dapat lebih melengkapi penjelasan tentang perubahan-perubahan asumsi makro ekonomi, serta kerangka anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja daerah, maupun pembiayaan dalam perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H, M.H, mengatakan Pemerintah Kota Medan mempunyai SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang sangat tinggi pada tahun 2021, sehingga tempat untuk mengevaluasi ulang SiLPA ialah di Perubahan APBD. Pada P-APBD juga akan mengevaluasi beberapa program-program yang dianggap skala prioritas.
“Akirnya kita di Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah melakukan kesepakatan pada KUA-PPAS. Hari ini Wali Kota Medan telah menyampaikan Nota Pengantar terkait dengan P-APBD 2022, dimana dalam P-APBD 2022 ini kita akan mengevaluasi beberapa program kegiatan yang mendesak untuk dapat segera diprioritaskan, baik dari sisi pendidikan, sarana dan prasarana, Kesehatan dan khususnya terhadap urusan wajib pelayanan dasar," ujarnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. [rum]