WahanaNews-Sumut | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Persetujuan itu diberikan pada Rapat Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Penandatanganan dilakukan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan bersama Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, Wakil Ketua, Drs T Achmad Talaa dan H Nusantara Tarigan Silangit, SH, MM, dan disaksikan Wakil Bupati (Wabup), H M Ali Yusuf Siregar, Sekretaris Daerah (Sekda), H Timur Tumanggor, SSos, MAP, Sekretaris DPRD, Drs Hendra Wijaya, anggota DPRD Deli Serdang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Deli Serdang serta semua pihak yang turut serta mengikuti rangkaian pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dari awal hingga ditandatanganinya persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 ini, sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD.Tahun Anggaran 2023," ucap Bupati.
Persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD TA 2023 ini, sambung Bupati, merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023, kata Bupati lagi, juga merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2023, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu, Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp 4.329.752.442.663, terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah sebesar Rp 4.356.752.442.663, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 45.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 18.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 27.000.000.000.
Hasil kesepakatan bersama ini, tegas Bupati, memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deli Serdang tahun 2023.
"Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi. Segala dinamika dan perbedaan yang terjadi merupakan hal wajar dan semoga tidak mengurangi kebersamaan kita untuk memberi kontribusi terbaik dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Deli Serdang," tegas Bupati. [rum]