Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati
beberapa hal, diantara Pimpinan DPRD Kab. Samosir, Badan Pembentukan Peraturan
Daerah DPRD Kab. Samosir, Komisi I, II dan Komisi III beserta tim legislasi
daerah.
Baca Juga:
Kemenbud dan BPODT Luncurkan Program GSMS di Kawasan Danau Toba Guna Dukung Pariwisata Berkelas Dunia
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar
difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang
menjadi hasil pembahasan.
Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat
Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya
terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.
Baca Juga:
Badan Anggaran DPRD Samosir Kritik dan Beri Masukan Pada Beberapa OPD Terkait Kinerja dan PAD di Rapat Paripurna DPRD Samosir
"Kita berharap Ranperda Ranperda ini sudah dapat kita
tetapkan pada akhir bulan april ini 2021," pungkas Pantas. (tum)