Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati
beberapa hal, diantara Pimpinan DPRD Kab. Samosir, Badan Pembentukan Peraturan
Daerah DPRD Kab. Samosir, Komisi I, II dan Komisi III beserta tim legislasi
daerah.
Baca Juga:
Jaingat Sihaloho SH : Pengambilan Kembali Photo Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang Terpajang di Rumah Rakyat Bisa Masuk Ranah Hukum.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar
difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang
menjadi hasil pembahasan.
Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat
Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya
terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.
Baca Juga:
APBD Kabupaten Samosir Di Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp. 777 milyar
"Kita berharap Ranperda Ranperda ini sudah dapat kita
tetapkan pada akhir bulan april ini 2021," pungkas Pantas. (tum)