Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati
beberapa hal, diantara Pimpinan DPRD Kab. Samosir, Badan Pembentukan Peraturan
Daerah DPRD Kab. Samosir, Komisi I, II dan Komisi III beserta tim legislasi
daerah.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Total APBD Kabupaten Samosir Tahun 2025 Tercatat Lebih dari Rp 830 miliar
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar
difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang
menjadi hasil pembahasan.
Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat
Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya
terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.
Baca Juga:
Di kegiatan Rapat Paripurna, Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Sebelas Propemperda Tahun 2026
"Kita berharap Ranperda Ranperda ini sudah dapat kita
tetapkan pada akhir bulan april ini 2021," pungkas Pantas. (tum)