Wahananews.co I Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Samosir Rapat Kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait membahas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi Prioritas di masa sidang
pertama tahun 2021, di ruang rapat DPRD, Senin (15/03/2021).
Baca Juga:
Vandiko Dukung Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Batak
Pimpinan rapat Pantas Marroha Sinaga, menyampaikan program Ranperda
2021 ini kiranya dapat di bahas sebaik mungkin dengan mengedepankan
prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat Samosir dan tentu mendukung
kemajuan Kabupaten Samosir.
"Kami berharap kita dapat bersinergi dalam menuntaskan
pembahasan Ranperda ini dalam masa sidang I ini. Adapun beberapa ranperda yang
menjadi prioritas pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat
Batak dan Pemanfaatannya," ucap Pantas.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rp 34 Miliar, Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan
Dijelaskanya, seyogiannya Ranperda tentang Rencana Detail
Tata Ruang Pangururan akan dibahas namun karena adanya perubahan beberapa
regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.
Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati
beberapa hal, diantara Pimpinan DPRD Kab. Samosir, Badan Pembentukan Peraturan
Daerah DPRD Kab. Samosir, Komisi I, II dan Komisi III beserta tim legislasi
daerah.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar
difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang
menjadi hasil pembahasan.
Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat
Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya
terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.
"Kita berharap Ranperda Ranperda ini sudah dapat kita
tetapkan pada akhir bulan april ini 2021," pungkas Pantas. (tum)