WahanaNews-Sumut | Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Rantau Prapat berinisial AL (56) berkeluh kesah kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.
Pasalny, IRT ini mengkeluhkan tentang perilaku kedua putranya yang menjadi pecandu narkoba.
Baca Juga:
Yuk Mari Ramai Daftarkan ! PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50%,Spesial Sambut Harkitnas
Ibu tersebut menceritakan betapa hancurnya kehidupan rumah tangga kedua putranya itu. Cucu dan menantunya pergi meninggalkan rumah mereka.
"Bahkan saya sendiri juga sudah tidak tinggal di rumah karena saya takut terhadap kelakuan mereka. Saya sudah tidak tau mau berbuat apalagi," bilang AL kepada Kasat Narkoba di ruangan kerjanya, Rabu (6/4/2022).
Menyikapi keluhan ibu tersebut dengan bijak Kasat Narkoba mencoba menjelaskan kepada ibu tersebut bahwa jalan satu-satunya untuk penanganan kedua putranya adalah dengan cara direhabilitasi.
Baca Juga:
BB 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa
Kasat Narkoba menjelaskan tentang prosedur permohonan rehabilitasi dengan jelas kepada ibu AL yang kemudian menyetujuinya.
Namun, AL mengeluh akibat tidak ada biaya perawatan rehabilitas kedua putranya sekira 4 sampai 5 juta rupiah per orang.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengatakan akan bantu ibu buat surat permohonan rehab dan akan bantu menfasilitasi rehabilitasi gratis kedua putra ibu.