Sekira sebulan setelah keluhan ibu tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menindaklanjutinya dengan mengamankan keduanya berinisial HP (33) dan H (29) yang merupakan anak kandung ibu AL.
Selanjut nya kepada HP dan H dilakukan restoratif justice dan difasilitasi rehabilitas secara gratis oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di BRSKPN Insyaf Medan.
Baca Juga:
KPK Geledah Titik Baru di Sumut, Buru Bukti Tambahan Proyek Jalan Bermasalah
Atas rehabilitasi terhadap kedua anaknya, ibu AL mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasat Narkoba AKP Matualesi Sitepu, SH, MH bersama jajarannya karena sudah mau membantu menfasilitasi rehabilitas gratis kedua putranya. [rum]