SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kemarahan puluhan warga Desa Sidoarjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang meluap tak terbendung. Selasa (30/6/2026) pagi mereka turun ke jalan menuju Kantor DPRD dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyelewengan anggaran desa yang dilakukan Kepala Desa selama menjabat beberapa periode 2018–2026.
Baca Juga:
Menepati Janji! Laporan Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo I Diserahkan ke Polres Deli Serdang, Jumlah Kerugian Negara Naik
Warga menduga dana desa tak tepat sasaran, justru diduga disetir semata demi kepentingan pribadi penguasa desa.
Saat aksi diterima, Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyatakan apresiasi laporan warga. "Kasus ini masih berjalan, belum selesai diperiksa seluruhnya," ujarnya.
Warga menegaskan tuntutan tegas: "Kami minta pemeriksaan terbuka, transparan, dipercepat, jangan diulur waktu!," ungkapnya.
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
Pihak Inspektorat kemudian menyerahkan penanganan khusus kepada Irbansus Gita Presilia Pinem. Ia memaparkan temuan awal: "Kami usahakan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah laporan lengkap, langsung diserahkan ke Tipikor Polres Deli Serdang. Sementara sudah terindikasi penyelewengan anggaran setidaknya Rp70 juta," ucapnya.
Beni Kurniawan Sirait, mantan perangkat desa 2018–Juni 2024, mengungkap fakta mencengangkan saat dikonfirmasi: "Saya sudah mundur dari jabatan, malah dipanggil diperiksa Tipikor tahun 2025 soal Dana Ketahanan Pangan atau Dana Ketapang. Kenapa saya diseret, padahal yang mengambil keuntungan adalah Kepala Desa sendiri?," terangnya.
Ia menceritakan kejutan demi kejutan saat pemeriksaan:
- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.
- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.
- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.
Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.
Terungkap dugaan kecurangan terencana:
- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;
- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!
Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.
Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diperkirakan ratusan juta diduga melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.
[Redaktur:Roy]