WahanaNews.co I Mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021) sampai dengan 20 Juli 2021, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk memperketat aktivitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 resmi dijalankan.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Tidak ubahnya dengan Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dengan instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sidoarjo mengecek kesiapan personel gabungan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, dengan menggelar apel pasukan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (3/6/2021).
Apel pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dengan didampingi Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Diikuti para peserta apel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Peraturan yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya. Tujuannya untuk menurunkan angka peningkatan Covid-19, sehingga ada berbagai pengetatan aktifitas masyarakat yang tertuang didalamnya," jelas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.