WahanaNews.co I Mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021) sampai dengan 20 Juli 2021, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk memperketat aktivitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 resmi dijalankan.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Tidak ubahnya dengan Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dengan instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sidoarjo mengecek kesiapan personel gabungan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, dengan menggelar apel pasukan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (3/6/2021).
Apel pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dengan didampingi Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Diikuti para peserta apel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Peraturan yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya. Tujuannya untuk menurunkan angka peningkatan Covid-19, sehingga ada berbagai pengetatan aktifitas masyarakat yang tertuang didalamnya," jelas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Ia juga menghimbau masyarakat agar disiplin patuhi segala peraturannya, sebagai faktor penting keberhasilan dari PPKM darurat. Serta membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Usai digelar apel kesiapan pasukan, personel gabungan melakukan patroli penegakan disiplin atau operasi yustisi protokol kesehatan. "Patroli gabungan operasi yustisi di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo akan dimaksimalkan, guna mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi peraturan dari PPKM mikro dan tidak disiplin protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk diketahui, Kabupaten Sidoarjo berada di level 4 implikasi dari daerah perkantoran 100 persen work from home (kerja dari rumah) untuk sektor non essensial. Kegiatan belajar mengajar wajib daring. Sementara untuk sektor essensial dan kritikal, esensialnya 50 persen dengan prokes, kritikalnya tetap masuk 100 persen dengan Protokol Kesehatan yang ketat. (JP)