Melalui Kapolres Karo AKBP Yustinus Setiyo, agar
menyampaikan pernyataan sikap ke Kapoldasu dan jajarannya untuk mengusut kasus kekerasan
terhadap wartawan dan memberikan perlindungan terhadap para wartawan yang
bekerja dibawah Undang-Undang.
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan Malang, Komunitas Pemuda Timor di Labuan Bajo NTT Nyalakan Seribu Lilin
Selain itu, mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan
investigasi tentang peristiwa penembakan terhadap wartawan dan menghargai
kinerja para tugas wartawan dalam
menjalankan tugasnya yang dilindungi
oleh Undang-Undang Pasal 8 UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Bila mana ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan
akibat pemberitaan, hendaknya
menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, h ak jawab
adalah hak seseorang atau kelompok
untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan," kat Jhon Ginting.
Baca Juga:
Sidang Perdana: Pelaku Ngaku Sering Diberitakan Negatif oleh Korban
Menyahuti orasi tersebut, Kabag Ops Kompol Diarma Munthe juga
mengatakan, akan menyampaikannya kepada Kapolres Karo dan diteruskan ke
Kapoldasu dan diminta kepada rekan wartawan agar membuat berita sesuai dengan
fakta yang ada.