WahanaNews.co I Salah
satu bentuk keprihatinan sesama rekan seprofesi dalam jurnalis, forum wartawan
Kabupaten Karo adakan aksi damai ke Mapolres Karo di Jalan Vetran Kabanjahe,
Kamis (24/06/2021).
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan Malang, Komunitas Pemuda Timor di Labuan Bajo NTT Nyalakan Seribu Lilin
Sebelum menuju halaman Polres Karo, para rekan jurnalis
terlebih dahulu melakukan titik kumpul didepan Makam Pahlawan Kabanjahe dan
selanjutnya berjalan kaki menuju Polres Karo sambil membawa spanduk dan poster.
Tujuannya, para jurnalis meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol.
R.Z.Panca Putra Simajuntak, melalui
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setiyo, agar mengusut tuntas kasus yang dialami oleh Mara Salem
Harahap Alias Marsal Harahap selaku Pemimpin Redaksi dari lassernewstoday.com
di Siantar.
Baca Juga:
Sidang Perdana: Pelaku Ngaku Sering Diberitakan Negatif oleh Korban
Sesampinya di Polres Karo, para jurnalis langsung diterima
oleh Kabag Ops Polres Karo Kompol Diarma Munthe didampingi Kasat Sabhara AKP Enda Tarigan,
sedangkan Kapolres Karo sedang ada acara vitcom dengan Kapoldasu sehingga mereka
sebagai perwakilan.
Dalam orasinya, para rekan jurnalis meminta agar kasus ini
diusut hingga keakar-akarnya, baik aktor maupun pelakunya. Sebab belakangan ini,
kasus kekerasan terhadap wartawan masih terus berlangsung di jajaran wilayah hukum Poldasu, dan fakta
ini menambah daftar kekerasan, imtimidasi dan teror terhadap pemburu berita.
"Adanya kasus ini benar-benar sangat mengancam kebebasan pers
dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini," kata Mawar Rita Beru Ginting
dan Tekwasi Sinuhaji dalam orasinya.
Begitu juga disampaikan koordinator aksi Jhon Ginting saat
membacakan beberapa poin pernyataan sikap
yang disampaikan.
"Kami solidaritas jurnalis Tanah Karo menyatakan sikap sebagai berikut, mengecam
pembunuhan terhadap Marsal harahap selaku Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com
dan mengecam segala peristiwa kekerasan yang menimpa wartawan di Sumatera Utara,"
kata Jhon.
Melalui Kapolres Karo AKBP Yustinus Setiyo, agar
menyampaikan pernyataan sikap ke Kapoldasu dan jajarannya untuk mengusut kasus kekerasan
terhadap wartawan dan memberikan perlindungan terhadap para wartawan yang
bekerja dibawah Undang-Undang.
Selain itu, mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan
investigasi tentang peristiwa penembakan terhadap wartawan dan menghargai
kinerja para tugas wartawan dalam
menjalankan tugasnya yang dilindungi
oleh Undang-Undang Pasal 8 UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Bila mana ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan
akibat pemberitaan, hendaknya
menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, h ak jawab
adalah hak seseorang atau kelompok
untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan," kat Jhon Ginting.
Menyahuti orasi tersebut, Kabag Ops Kompol Diarma Munthe juga
mengatakan, akan menyampaikannya kepada Kapolres Karo dan diteruskan ke
Kapoldasu dan diminta kepada rekan wartawan agar membuat berita sesuai dengan
fakta yang ada.
Sementara informasi yang dihimpun, bahwa para pelaku
penembakan terhadap Marsal Harahap telah diamankan.
Rekan juang almarhum dari forum wartawan Tanah
Karo turut mendukung kinerja Kapoldasu. (tum)