WahanaNews.co | Operasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) digelar oleh Kelurahan Pulau
Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.
Hasilnya, didapati adanya pelanggaran peredaran
minuman keras (miras).
Baca Juga:
Meresahkan, Satpol PP Tangerang Tindak Tegas Penjualan Miras di Depot Jamu
Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, petugas
gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri menemukan puluhan botol miras dari
warung maupun wisatawan.
"Miras ini langsung disita untuk selanjutnya akan
dilakukan pemusnahan. Operasi kamtibmas ini bertujuan menjaga Pulau Tidung
tetap aman dan kondusif," ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Ia menambahkan, dalam operasi kamtibmas tersebut juga
sekaligus dilakukan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) pencegahan
penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Polda Kaltara Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Narkotika Bernilai Miliaran
"Operasi Kamtibmas ini difokuskan di kawasan
dermaga, homestay dan lokasi wisata," tandasnya. (Tio)