WahanaNews.co | Operasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) digelar oleh Kelurahan Pulau
Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.
Hasilnya, didapati adanya pelanggaran peredaran
minuman keras (miras).
Baca Juga:
Polisi Serbu Toko Penjual Miras Ilegal di Majalengka, 130 Botol Diamankan
Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, petugas
gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri menemukan puluhan botol miras dari
warung maupun wisatawan.
"Miras ini langsung disita untuk selanjutnya akan
dilakukan pemusnahan. Operasi kamtibmas ini bertujuan menjaga Pulau Tidung
tetap aman dan kondusif," ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Ia menambahkan, dalam operasi kamtibmas tersebut juga
sekaligus dilakukan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) pencegahan
penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.880 Botol Miras Ilegal ke Majalengka
"Operasi Kamtibmas ini difokuskan di kawasan
dermaga, homestay dan lokasi wisata," tandasnya. (Tio)