WahanaNews.co | Operasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) digelar oleh Kelurahan Pulau
Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.
Hasilnya, didapati adanya pelanggaran peredaran
minuman keras (miras).
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, petugas
gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri menemukan puluhan botol miras dari
warung maupun wisatawan.
"Miras ini langsung disita untuk selanjutnya akan
dilakukan pemusnahan. Operasi kamtibmas ini bertujuan menjaga Pulau Tidung
tetap aman dan kondusif," ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Ia menambahkan, dalam operasi kamtibmas tersebut juga
sekaligus dilakukan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) pencegahan
penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
PLN Pastikan Keandalan Listrik di Bright Island Fest 2025, Pulau Tidung Makin Mempesona
"Operasi Kamtibmas ini difokuskan di kawasan
dermaga, homestay dan lokasi wisata," tandasnya. (Tio)