WahanaNews-Sumut | Komunitas Peduli Stadion Horas Sibolga, menyurati Gubsu, Edy Rahmayadi, meminta agar dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2023, yang direncanakan akan disalurkan kepada Pemko Sibolga, tidak direalisasikan. Pasalnya, dana tersebut akan dipergunakan untuk alih fungsi Stadion Horas menjadi alun-alun.
"Ia, telah kita layangkan ke Gubsu Edy Rahmayadi," kata Syafaruddin Tanjung, SE, mewakili Komunitas Peduli Stadion Horas Sibolga, Jum'at (17/3/2023).
Baca Juga:
Indonesia Siap Kerja Sama dengan Argentina di Bidang Olahraga
Dikatakannya, rencana alih fungsi tersebut terkesan melabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Tentang Olahraga dan Prasarana. Alih fungsi juga dipastikan akan mengganggu perkembangan sepakbola di Kota Sibolga.
"Undang Undang menyebutkan, jika Pemko/Pemkab mengalihfungsikan prasarana olahraga, diwajibkan untuk menyediakan pengganti," tutur Syafaruddin Tanjung.
Mantan pemain Persebsi era tahun 80-an ini menuturkan, jikapun belum ada penggantinya, mesti ada jaminan bahwa Pemda/Pemko mampu menyediakan prasarana, dengan membuat pernyataan kepada publik.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Wakapolres dan Tokoh Pemuda Jakbar Buka Pertandingan Eksebisi
"Sesungguhnya kita bukan alergi dengan pembangunan yang dilakukan Pemko Sibolga. Namun, kebijakan tersebut telah menyalahi peraturan dan ketentuan," tukas Syafaruddin yang didampingi Sapwan Pohan SE, mantan pengurus Persebsi, klub sepakbola kebanggaan kota Sibolga.
"Kita tak ingin Pemko Sibolga membuat kebijakan yang salah, yang berpotensi pidana ataupun sanksi denda. Secara hukum ada diatur dan ditegaskan tentang hal tersebut," sambung Syafaruddin.
Selain menyayangkan kebijakan Pemko Sibolga, komunitas ini juga merasa kecewa terhadap DPRD Kota Sibolga. Surat permohonan audensi untuk mendiskusikan rencana alih fungsi Stadion Horas, yang dilayangkan, hingga saat ini tidak direspon lembaga legislatif itu.
"Kita juga sudah tawarkan kepada Kepala Bappeda, Junedi Tanjung, untuk berdialog dengan Wali Kota Sibolga, membicarakan tentang masalah ini. Sama halnya dengan DPRD, pihak Pemko Sibolga juga tak memberi respon," kesalnya.
Dari beberapa point kekecewaan tersebut, Komunitas Peduli Stadion Horas Sibolga mengambil kesimpulan menyurati Gubsu. Intinya, agar dana BKP tidak dicairkan, dengan beberapa alasan yang telah melabrak aturan. Surat tersebut ditembuskan kepada Menpora, Ketua KONI, Ketua Umum PSSI, Ombudsman, Kadis Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumut, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Syafaruddin menegaskan, walaupun pendapat mereka terkesan tidak dipedulikan Pemko Sibolga, namun perjuangan tersebut akan terus dilanjutkan, baik melalui prosedur hukum, maupun melalui aksi.
"Sesungguhnya, kami masih meredam sejumlah generasi muda pencinta sepakbola di kota ini, agar tidak menggelar aksi. Kita masih santun dengan cara elegan. Kalau nanti juga tak digubris, bisa saja kita akan menggelar aksi," tegasnya.
Berikut nama-nama yang menandatangani surat permohonan kepada Gubsu untuk tidak menyalurkan dana Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) Tahun 2023 kepada Pemko Sibolga : Poltak Tarihoran, SE, Bahri Harahap, SE, dan Syafriwal Marbun, serta sejumlah pemerhati olahraga lainnya. [tum]