Begitu juga lokasi di dalam radius 3 km dari puncak Gunung
Sinabung, serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur dan 4 km untuk
sektor timur-utara, termasuk zona merah.
Baca Juga:
Korem 042/Gapu Gelar Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD ke-80 di TMP Satria Bhakti
"Diharapkan agar tetap waspada. Jangan masuki zona merah karena ancaman setiap saat bisa terjadi," tegasnya.
Lanjut dikatakannya, jika terjadi hujan abu, masyarakat
dihimbau memakai masker bila keluar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan
dari abu vulkanik. Mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah
dari abu vulkanik yang lebat agar tidak roboh.
Baca Juga:
Polisi Larang Wisatawan Asal Rusia Daki Gunung Sinabung, Ini Alasannya!
"Masyarakat yang berada dan permukim di dekat
sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap
bahaya lahar dan, juuhkan diri dari ancaman bahaya," ujarnya. (tum)