WahanaNews-Sumut | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah guru profesional yang sudah kaya akan pengalaman meng ajar, dimanapun penempatan unit kerja, harus disyukuri.
Setelah menerima surat keputusan PPPK ini dan perjanjian kerja di atas meterai, dihadapkan dengan konsekuensi untuk ditempatkan di unit kerja masing-masing.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Hal ini disampaikan Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam bimbingan dan arahannya pada acara Pengangkatan PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Toba Tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Senin (6/6/22).
Menurut Bupati Poltak Sitorus, para guru mengemban peran yang sentral sebagai tenaga pendidik.
"Maka dari itu, saya menumpukan harapan yang sangat besar untuk bapak dan ibu sekalian sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia peserta didik kita," sebutnya di hadapan 198 orang PPPK guru hasil seleksi kompetensi pertama pada tahun 2021 ini.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Para PPPK ini mengabdikan dirinya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja. Jika mengusulkan usulan kerja, dengan demikian akan dilakukan pemutusan perjanjian kerja.
Disebutkan bahwa masa kontrak PPPK ini berlaku selama 5 tahun, yang berdasarkan penilaian berdasarkan prestasi kerja.
"Bekerjalah dengan baik. Jalin kerja sama yang baik dan profesional di lingkungan unit kerja. Jadikanlah diri Anda dibutuhkan oleh unit sekolah, pastikan ada nilai lebih yang menjadikan bapak dan Ibu tidak tergantikan. Teruslah mendidik dengan hati dan profesional," sebutnya lagi.