WahanaNews.co I Informasi yang beredar, adanya
penerimaan bantuan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp100 juta dari Pemkot
Padangsidempuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan, dibantah Kajari, Hendry
Silitonga, Selasa, (03/08/2021).
Baca Juga:
Hadir di Padangsidempuan, Maxim Tawarkan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi untuk Permudah Aktivitas Masyarakat
Kajari Padangsidempuan mengaku tak sampai hati mengkhianati
masyarakat, apalagi hanya gara-gara dana bantuan Rp100 juta.
"Itu hoaxS dan tidak benar. Bisa dikonfirmasi langsung
kepada Gugus Tugas COVID-19," ucapnya.
Baca Juga:
Dua Penjual Kulit Harimau Sumatra di Padangsidempuan Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Terus terang, saya bingung, mengapa bisa ada informasi
yang tidak benar mengarahkan ke lembaga terhormat ini ditengah pendemi virus
corona, " tambahnya.
Kejaksaan dalam menerima dana hibah sangat berhati-hati,
tidak sembarangan dan harus jelas.
"Jika ada yang menyampaikan informasi tersebut diminta
untuk segera mawas diri dan selalu berpikir positif jangan buat kegaduhan
ditengah masalah yang belum selesai,"
kata Hendry. (tum)