WahanaNews.co | Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin
mengatakan, setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta, termasuk dari kawasan
aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) wajib memiliki surat
tugas dari kantor masing-masing.
Dia
mengatakan, surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak
bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.
Baca Juga:
Terima Surat Tugas, Tri Adhianto Tinggal Cari Pasangan untuk Dapatkan Rekom Partai
"Kalau
dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan
perusahaan," kata Arifin seperti dimuat di kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah adanya larangan mudik
lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat.
Arifin mengatakan, surat tugas harus sesuai dengan syarat
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dokumen perjalanan pada saat
larangan mudik 7-16 Mei 2021.
"Jadi
kalau ada (surat tugas) ya kita lihat betulkah dia sebagai pegawai di
perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Arifin.
Para
pekerja dibekali surat tugas tersebut untuk menghindar kesalahpahaman dengan
petugas penyekatan yang kini sedang berjaga untuk melarang aktivitas mudik
Lebaran.
Baca Juga:
Banyak Mendapat Penolakan, UU Tapera Digugat ke MK
Begitu
juga untuk membedakan masyarakat umum yang bepergian di kawasan aglomerasi yang
kini sudah dilarang pemerintah pusat.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus
SIKM," kata dia.
Sebelumnya
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di wilayah
aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
"Untuk
memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya
tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi
maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis
(6/5/2021).
Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku
untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di
daerah tersebut. (Tio)