WahanaNews.co I Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit
Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana
menjabarkan nilai tarif pembayaran yang dikenakan dalam perpanjangan SIM Online.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Menyongsong Masa Depan Desa
Diketahui program ini baru saja ini diluncurkan untuk mempermudah
masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Dikatakan Agung, bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui
virtual account yang tersedia di masing-masing bank.
Baca Juga:
Masa berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda
"Tarif sama saja (SIM C Rp75.000 dan SIM A Rp80.000)
pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account,"
kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Dengan adanya program ini, maka praktik suap-menyuap, calo,
atau perantara yang acapkali terjadi dalam proses perpanjangan SIM dapat
dicegah.
"Jadi tidak ada lagi kecurangan, tidak ada juga
percaloan yang membuat harga lebih tinggi," tuturnya.
Selain biayanya cukup murah, dalam program SIM Online itu
juga sudah tertera biaya pengantaran, sehingga pembayaran secara virtual ini
sudah termasuk harga jasa antar bukan hanya harga perpanjangan SIM saja.
Jika ditambah dengan biaya antar misalnya Rp10.000 maka
total perpanjangan SIM C dan ongkos antar sekirar Rp85.000 dan untuk SIM A Rp90.000,
atau masyarakat tetap bisa mengambil SIM itu sendiri dengan datang langsung ke
kantor Satpas SIM.
"Pemohon yang sudah jadi SIM-nya tinggal konfirmasi mau
ambil SIM atas nama A (siapa) ada di sini," tutup dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya baru saja
melaunching SIM online perpanjangan Selasa (13/4/2021) untuk menghindari
kerumunan saat perpanjangan SIM di gerai, SIM Keliling (SIMling) maupun Satpas
SIM.
Sejumlah masyarakat pun mulai mengakses aplikasi
SIM Online tersebut yang kini bisa diunduh langsung di Google Playstore. (tum)