"Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian
ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan
jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang
pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Anies.
"Kita inginkan peristiwa itu tak berulang. Untuk
itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah
dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di
Pemerintahan) semua laksanakan 3T," sambungnya.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Anies juga menerangkan bahwa kondisi yang ada kini
harus membuat kita semakin waspada dan menyadari akan bahaya Covid-19 dan
mutasinya.
Sehingga, kita harus semakin disiplin dan mengikuti
seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan, mulai dari rumah, tempat
bekerja, fasilitas umum, tempat makan, fasilitas hiburan dan lain sebagainya.
Semua akan didisiplinkan secara kolektif dan diberikan sanksi apabila ada yang
melanggar.
"Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari
kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita
masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila
kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen," katanya.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Ia juga mengingatkan, bahwa semua fasilitas hiburan,
seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan
50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai,
harus tutup.
"Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan
kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil
sikap tanggung jawab," katanya.
Anies juga berpesan kepada warga DKI agar selalu
disiplin dan mudahan membuat situasi di Jakarta lebih terkendali dan berharap
kegentingan yang dikhawatirkan tidak terjadi lagi.