WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Senin (25/04/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Pangururan.
“Mari sama-sama bekerja sama dan bekerja bersama-sama dengan proaktif menggerakkan dan menjalin kebersamaan masyarakat dalam membangun Samosir, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Samosir," ujar Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Martua mengharapkan agar anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat menjadi contoh dan teladan, serta cepat tanggap dan memberi perhatian penuh terhadap setiap permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha sedini mungkin mengupayakan solusi penyelesaiannya.
“Kami mengajak seluruh yang hadir pada saat ini, marilah kita berbuat dan mengambil peran sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita, guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera di Kabupaten tercinta ini,” ujar Martua.
Kepada anggota DPRD yang diganti, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon, Dewan yang baru mengucapkan sumpah janji PAW anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Samosir merupakan tindak lanjut atas terbitnya 4 (empat) Keputusan Gubernur Sumatera Utara yakni, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/184/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Saut Martua Tamba, dan mengangkat Maringan Naibaho, Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/185/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Rismawati Simarmata, dan mengangkat Juliman Hutabalian.
Dan, keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/190/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Hary Jono Situmorang, dan mengangkat Dorcan Nainggolan, 4) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44.191/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Renaldi Naibaho, dan mengangkat Pilipus Pandiangan sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kab. Samosir. [rum]