WahanaNews.co I Hasil operasi tangkap tangan (OTT)
Tim Saber Pungli Polda Sumut di Langkat, Jumat (23/07/2021) lalu yang menjerat
Kepala Desa (Kades) Besilam, Kecamatan Padang Tualang berinisial IB (51) dan Sekretaris Desa
berinisial Z (34), tidak ditahan. Mereka dikenakan sanksi wajib lapor.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan,
pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Saber Pungli Polda Sumut.
"Saat ini pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes sudah
selesai dilakukan," katanya, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Ia mengaku, petugas tidak melakukan penahanan, namun
keduanya dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, barang bukti yang diamankan
saat penangkapan telah disita.
"Mereka berdua wajib lapor. Keluarga juga sudah
menjamin kalau Kades tersebut tidak melarikan diri," jelasnya.
Diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT
terhadap keduanya di salah satu warung di Kabupaten Langkat, pada Jumat
(23/7/2021).
Keduanya diamankan terkait dugaan pungli terhadap pengusaha
Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur
Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dengan barang
bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang
tunai Rp 8.000.000.
Selain menangkap kedua pelaku, tim Saber Pungli Poldasu juga
memboyong Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis ke Polda Sumut untuk
dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Penangkapan dilakukan sesuai surat Perpres nomor
87 tahun 2018 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan surat perintah
tugas saber pungli Polda Sumut. (tum)