SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah, Sultan (24), di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (31/5/2025) pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini mengungkap serangkaian aksi pencurian di wilayah tersebut.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul mengatakan pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN.
Baca Juga:
Rekaman Video Pj Bupati Tapteng Diframing, Kapolri Diminta Tangkap Pelaku dan Otak Penyebar
"Dari tangan Sultan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Oppo A15 warna putih, satu jaket wudi hitam, sandal hitam, celana pendek hitam, topi hitam, dan uang tunai Rp 13.000. Semua barang tersebut merupakan sisa hasil kejahatan," katanya.
Kronologi Penangkapan
Sambung Jhonson M Sitompul menerangkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Petugas langsung mengamankan Sultan di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno Serahkan Bingkisan Nataru Kepada Personil
"Setelah diinterogasi, Sultan mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga dari sebuah rumah di Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok D 74 Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin (21/4/2025) pukul 17.30 WIB," ujarnya.
"Barang curian berupa TV LED LG 32 inci, TV LED Toshiba 43 inci, satu tabung gas 3 kg, satu mesin air Shimizu, dan satu jam tangan merk Aigner telah dijual kepada seseorang bernama Hendra di Tembung seharga Rp 1.650.000. Keuntungan dibagi dengan dua rekannya yang masih buron, Rudi dan Raja," imbuhnya.
Lima TKP Terungkap, Pelaku Melawan Saat Pengembangan: