WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Simalungun (Wabup) H. Zonny Waldi, S.Sos, MM didampingi Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH mengelar rapat koordinasi terkait adanya penambahan Keramba Jaring Apung (KJA) diperairan Danau Toba Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Mapolsek Parapat, dan dihadiri Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sunggul Siregar, Plt Kepala Satuan Pamong Praja, Adnadi Girsang, Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang, Kapolsek Parapat IPTU Jonni Silalahi, Rabu (01/12/2021)
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Simalungun mengatakan bahwa rapat terbatas ini dilakukan dikarenakan mendapat informasi adanya penambahan sejumlah KJA milik petani ikan di perairan Danau Toba Nagori Sibaganding, yang sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan sudah diberikan kompensasi dari Pemerintah.
"Hari ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Kapolres Simalungun dan dinas terkait melakukan sinkronisasi data keberadaan KJA di seputar Danau Toba Khususnya di perairan Danau Toba di Nagori Sibaganding. Hasilnya terjadi penambahan sejumlah KJA milik masyarakat," ujar Wabup Simalungun.
Wabup juga mengatakan, Pemerintah saat ini sedang mencari solusi untuk masyarakat yang kehilangan mata pencariannya karena adanya penertiban KJA, misalnya mengalihkan mata pencariannya ke bidang lain, seperti pertanian dan memilihara ikan di darat dengan bioflok. "Nanti dibantu pemerintah," katanya
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Ada 17 Kepala Keluarga yang melakukan penambahan keramba jaring apung dan sebagian yang melakukan penambahan yang menerima kompensasi dari Pemerintah," ujar Wabup.
Wabup meminta kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pembongkaran KJA yang melakukan penambahan, jangan sampai nanti aparat hukum yang menertibkan.
"Karena sudah diberi kompensasi dan ditambah lagi itu berdampak hukum. Kita tidak mau ada masyarakat terkena hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan penambahan KJA itu. Kami minta dengan kesadaran sendiri, dalam batas waktu 15 hari kedepan terhitung hari ini untuk dibongkar penambahan itu," tandas Zonny Waldi