WahanaNews.co I Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta
untuk memerintahkan jajarannya menangkap para mafia usah-usaha ilegal di wilayah
hukum (wilkum) kabupaten Rokanhilir, Propinsi Riau.
Baca Juga:
Gandeng Artis Mantan Pengguna, Kapolri Bakal Aktifkan Duta Antinarkoba
Sepanjang jalan besar sumatera, simpang mutiara desa Banjar
12, Kecamatan Tanah Putih, Rokanhilir, usaha-usaha
mafia Ilegal minyak CPO, INTI, minyak solar, kayu alam olahan, pupuk
bersubsidi, judi togel, kim, mesin tembak ikan-ikan, usaha sarang burung walet,
berjejer disana dan luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Informasi ini dihimpun dari masyarakat setempat yang tidak
bersedia namanya disebut, mengatakan bahwa usaha illegal banyak beroperasi di sepanjang
jalan sumatera-riau.
Untuk membuktikan informasi, tim media ini menyambangi
lokasi-lakasi dimaksud.
Ternyata di beberapa titik, ditemukan tumpukan puluhan kubik
kayu olahan dari hutan alam berbagai jenis ukuran. Diduga kuat pengambilan kayu
tidak memiliki Ijin.
Memastikan siapa pengusaha kayu yang diduga ilegal tersebut,
tim meminta nomor telepon pemilik. Setelah dihubungi dan membicarakan terkait
ijin usahanya, saat bertemu di salah satu Rumah Makan Yuita, ternyata seorang
anggota aparat penegak hukum diduga dia sedirilah pemiliknya.
Dititik kedua, ketiga dan keempat tim menemukan lagi usaha
penampung minyak CPO dari supir-supir nakal mobil tangki sebanyak ½ drum sampai
dengan 1 drum per mobil. Informasi didapat, penyediaan minyak Solar ke
perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS).
Usaha-usaha haram tersebut, sepertinya luput dari pantawan APH.
Ironisnya usaha-usa itu berada tidak jauh dari wilayah Kantor Kepolisian
Rokanhilir.
Namun informasi dari warga, usaha-usaha dimaksud sudah lama
bebas beroperasi.
Warga meminta Kapolri memerintahkan jajaranya
mulai dari Kapolda Riau, Kapolres dan
Kapolsek agar menindak tegas usaha-usaha ilegal yang merugikan perusahaan BUMN
ataupun negara termasuk mafia perambahan kaya alam. (tum)