WahanaNews-Sumut | Mukhlis, warga Kota Sibolga, melaporkan RM Mela Bay ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyebabnya, ia menemukan lalat hijau didalam makanan yang disantapnya bersama keluarga.
Lukman Silaban, Anggota BPSK Sibolga-Tapteng, membenarkan pengaduan konsumen RM Mela Bay, bernama Mukhlis Benny Putra, yang dalam laporannya menyebutkan ada lalat hijau pada makanan yang dipesannya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Laporannya tanggal 9 Januari 2023. Pada tanggal 17 Januari 2023 nanti akan kita sidangkan,” kata Lukman, Jumat (13/1/2023).
Diungkapkannya, BPSK telah melayangkan surat ke pengelola RM Mela Bay, untuk panggilan sidang, yang nantinya terbuka untuk umum.
“Sidang nanti akan terbuka untuk umum. Nantilah kita lihat saat sidang dimulai,” pungkas Lukman.
Baca Juga:
BPSK Banjarmasin Selesaikan Tujuh Kasus dari Delapan Pengaduan Konsumen Hingga Oktober 2024
Sebagaimana diketahui, Mukhlis, warga Sibolga, menemukan lalat hijau pada makanan yang dipesannya, pada saat berkunjung ke rumah makan 'Mela Bay' yang berada di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada Jum'at (6/1/2023).
Makanan yang bercampur dengan lalat hijau tersebut berupa bakwan jagung goreng, yang disuguhkan pelayan gerai makanan ternama di Kabupaten Tapanuli Tengah itu.
"Menunya bakwan jagung. Pas sewaktu makan ada lalatnya," ujar Mukhlis saat itu.
Ironisnya, makanan yang sempat di komplain itu hanya ditanggapi dengan permohonan maaf. Sebagai konsekwensinya, pengelola hanya menggratiskan bakwan jagung alias tidak masuk ke dalam bill makanan. [rum]